Cabuli Bocah, Anggota DPRD Divonis Empat Tahun

Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 04 Agustus 2012, 01:23 WIB
Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya