Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Cabuli Bocah, Anggota DPRD Divonis Empat Tahun
Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Diterbitkan 04 Agustus 2012, 01:23 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Sasaeng Fan Jungkook BTS Dijatuhi Hukuman, Pengadilan Ungkap Hal yang Dinilai Meringankan
- 10 jam yang lalu
Anak Liam Payne Jadi Ahli Waris Tunggal Sang Ayah, Hartanya Tembus Setengah Triliun Rupiah!
- 10 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Istiqomah Cinta Episode Selasa 23 Juni Pukul 21.30 WIB di SCTV
- 11 jam yang lalu
Fariz RM Diperiksa atas Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Berpotensi Naik Tahap Penyidikan
- 11 jam yang lalu
Kisah Inspiratif Riswandi, Kreator Konten Asal Bulukumba Dorong UMKM Agar Naik Kelas