Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Cabuli Bocah, Anggota DPRD Divonis Empat Tahun
Rusiadi, anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam. Ia terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Diterbitkan 04 Agustus 2012, 01:23 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Klaim yang Dilarang di Label Air Minum, Konsumen Perlu Tahu
- 1 hari yang lalu
BPOM Perketat Batas Migrasi Spesifik BPA hingga 12 Kali, Ini yang Perlu Diketahui Pengguna Galon Guna Ulang
- 3 hari yang lalu
Air Minum untuk Ibu Hamil: Jenis yang Dianjurkan dan Jumlah per Hari
- 3 hari yang lalu
Berapa Banyak Air Kemasan yang Perlu Distok untuk Situasi Darurat?
- 3 hari yang lalu
8 Tanda Dehidrasi yang Sering Diabaikan, Cek Juga Warna Urine