Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Spanduk Liar Parpol Hiasi Ibukota
Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Diterbitkan 21 Agustus 2012, 06:34 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35
- 6 jam yang lalu
Tragedi Karnaval di Jember Sound Horeg Tiban Pos Kamling, Tiga Penonton Tertimpa Subwoofer
- 9 jam yang lalu
Soroti Dinamika Muktamar NU, Gus Salam: Sejarah Kotor Harus Diakhiri
- 9 jam yang lalu
Kebakaran Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, 3 Hektare Hutan Hangus
- 13 jam yang lalu
2 Agenda Krusial Muktamar NU Rampung, M Nuh Bilang Begini