Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Spanduk Liar Parpol Hiasi Ibukota
Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Diterbitkan 21 Agustus 2012, 06:34 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Yoon Kyung Ho Asbun soal Drakor Agent Kim Reactivated, Berujung Termakan Omongan Sendiri
- 1 jam yang lalu
Lirik Lagu Rindu Yang Menyiksa dari Ria Resty Fauzy, Rayakan 40 Tahun Berkarya di Dunia Seni
- 2 jam yang lalu
Perjuangan Abel Cantika Menyusui Anak Kedua, Terluka hingga Alami Tekanan Mental
- 3 jam yang lalu
DJ Una dan Andi Agum Bocorkan Jadwal Pernikahan Mereka, Akan Digelar di Jakarta
- 6 jam yang lalu
Idgitaf Ungkap Penyesalan Masa Lalu, Kirim Pesan untuk Para Musisi Baru