Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Spanduk Liar Parpol Hiasi Ibukota
Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Diterbitkan 21 Agustus 2012, 06:34 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Video Call Ruben Onsu Diunggah Sarwendah, Minola Sebayang Soroti Cara Rekaman Didapat
- 7 jam yang lalu
Eby DA Unggah Foto Keluarga, Ungkap Arti Nama Belakang Rizta
- 8 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi Rabu 14 Oktober Pukul 08.00 WIB di Indosiar
- 8 jam yang lalu
Sarwendah Siapkan Laporan Balik, Kuasa Hukum Singgung Pencemaran Nama Baik
- 9 jam yang lalu
Mita The Virgin Masih Merasa Kehilangan Mama, Nangis Saat Ingat Kebiasaan Ini