Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Spanduk Liar Parpol Hiasi Ibukota
Pasca Idul Fitri 1433H spanduk tanpa ijin yang berisi Selamat Hari Raya Idul Fitri dari berbagai parpol masih terpampang di sejumlah jalan protokol Ibukota. Pemasangan sejumlah sepanduk tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Diterbitkan 21 Agustus 2012, 06:34 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Suka Menulis hingga Terinspirasi Indiana Jones, Andy dan Istri Rintis Kenandy Leather Book Sejak 2016
- 40 menit yang lalu
Sepak Terjang Sindikat Maling Kabel Bawah Tanah Gunakan Alat Canggih
- 45 menit yang lalu
Hari Ini Polisi Periksa 3 Anggota DPRD TTU Terkait Kematian Dokter Icha
- 1 jam yang lalu
Perjalanan 24 Tahun Yanti Batok Craft, dari Titik Balik Gempa Jogja dan Covid hingga Mendunia
- 4 jam yang lalu
Dari Jakarta ke Jogja, Penjual Dawet Ini Bertahan Jalankan Usaha Selama 15 Tahun