Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Aat Syafaat, terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten tahun 2009.
Terbukti Korupsi, Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun Bui
Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Aat Syafaat, terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten tahun 2009.
Diterbitkan 08 Maret 2013, 07:18 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bastian Steel Bintangi Penghuni Rumah Warisan, Curhat Susahnya Akting Jadi Playboy Doyan Party
- 47 menit yang lalu
Pengacara Sarwendah Bantah Tuduhan Penggelapan Sertifikat Vila Bogor Ruben Onsu
- 56 menit yang lalu
Sarwendah Buka Peluang Sita Jaminan, Tegaskan Ruben Onsu Wajib Bayar Cicilan Rumah
- 1 jam yang lalu
Daftar Pemenang Asia Micro Film Festival 2026, Termasuk Rancage dan Pulang
- 1 jam yang lalu
Inul Daratista Buka Restoran Korea, Datangkan Juru Masak Asli dan Jamin Halal