Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Aat Syafaat, terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten tahun 2009.
Terbukti Korupsi, Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun Bui
Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Aat Syafaat, terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten tahun 2009.
Diterbitkan 08 Maret 2013, 07:18 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Al Azhar Memorial Garden Perluas Area Jadi 65 Hektar, Siap Tampung Lebih dari 75 Ribu Makam
- 6 jam yang lalu
Kapan Membaca Hasbunallah Wanikmal Wakil? Simak Waktu Tepat dan Panduannya
- 8 jam yang lalu
7 Contoh Pembukaan Khutbah Jumat yang Sesuai Sunnah
- 10 jam yang lalu
Panduan Mencapai Target Hafalan Surat Pendek Selama 30 Hari dan Metodenya yang Tepat
- 12 jam yang lalu
Kumpulan Doa yang Dianjurkan saat Menghadapi Sakaratul Maut Keluarga, Pengantar Husnul Khatimah