Panji dari Gowa, Sulsel, menanyakan bagaimana hukumnya bagi seorang penarik becak yang kerap batal puasa demi menafkahi keluarga? Apakah wajib membayar utang puasa, sementara utang puasa tahun lalu belum dibayarkan?
Ustadz Menjawab: Hukum Jika Terpaksa Batal Puasa Demi Menafkahi Keluarga
Panji dari Gowa, Sulsel, menanyakan bagaimana hukumnya bagi seorang penarik becak yang kerap batal puasa demi menafkahi keluarga? Apakah wajib membayar utang puasa, sementara utang puasa tahun lalu belum dibayarkan?
Diterbitkan 22 Juli 2013, 17:52 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Poin-Poin Penting Perpres Ojol: Tarif, Hak dan Perlindungan Driver
- 14 menit yang lalu
Setneg Batasi Aturan Turunan Perpres Ojol, Wajib Terbit 31 Desember
- 21 menit yang lalu
Perpres Ojol Terbit, Komdigi Jamin Pendapatan Pengemudi Lebih Baik
- 1 jam yang lalu
Nusron Wahid Mangkir Panggilan, KPK Ungkit Janji Hormati Hukum
- 1 jam yang lalu
Perkembangan Terbaru Kasus Tata Kelola Migas, PNS Dicecar