Panji dari Gowa, Sulsel, menanyakan bagaimana hukumnya bagi seorang penarik becak yang kerap batal puasa demi menafkahi keluarga? Apakah wajib membayar utang puasa, sementara utang puasa tahun lalu belum dibayarkan?
Ustadz Menjawab: Hukum Jika Terpaksa Batal Puasa Demi Menafkahi Keluarga
Panji dari Gowa, Sulsel, menanyakan bagaimana hukumnya bagi seorang penarik becak yang kerap batal puasa demi menafkahi keluarga? Apakah wajib membayar utang puasa, sementara utang puasa tahun lalu belum dibayarkan?
diperbarui 22 Jul 2013, 17:52 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Energi & TambangHarga Emas Dunia Anjlok, Ini yang Jadi Pemicunya
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
8 Potret Rumah Mewah Jeremy Teti Dijual, Tak Betah Hidup Sendiri
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Selasa 14 Mei 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
41 PSN Senilai Rp 554 Triliun Bakal Rampung di 2024, Cek Rinciannya
W Artinya With dalam Bahasa Inggris, Simak Perbedaan dan Contohnya
Apresiasi Kinerja AgenBRILink, BRI Kasih Mobil kepada Pemenang Super AgenBRILink
VIDEO: Tak Layak Huni, Polri Anggarkan Rp19 M untuk Renovasi Puluhan Rumah Dinas di Pangkep
5 Fakta Terkait Bencana Banjir Lahar Dingin Sumbar, Sebanyak 50 Orang Korban Meninggal Dunia
38 Negara Setuju Indonesia Masuk OECD, Jokowi Sebut Bakal Permudah Akses Investasi
PKS Siap Hadapi 6 Parpol untuk Pilkada Kota Depok 2024: Suara Kami Sudah Teruji
Mentan Dorong Empat Kabupaten di Pulau Madura Wujudkan Swasembada Pangan
140 Kata-kata Selingkuh yang Mengena di Hati Pasangan, Ungkapan Kekecewaan
DPR Mulai Revisi UU Kementerian Negara, Usul Jumlah Kementerian Sesuai Kebutuhan Presiden