Panji dari Gowa, Sulsel, menanyakan bagaimana hukumnya bagi seorang penarik becak yang kerap batal puasa demi menafkahi keluarga? Apakah wajib membayar utang puasa, sementara utang puasa tahun lalu belum dibayarkan?
Ustadz Menjawab: Hukum Jika Terpaksa Batal Puasa Demi Menafkahi Keluarga
Panji dari Gowa, Sulsel, menanyakan bagaimana hukumnya bagi seorang penarik becak yang kerap batal puasa demi menafkahi keluarga? Apakah wajib membayar utang puasa, sementara utang puasa tahun lalu belum dibayarkan?
Diterbitkan 22 Juli 2013, 17:52 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Fakta Baru Polisi di Tegal Aniaya Wanita
- 3 jam yang lalu
Modus Licik Selundupan Miras Ilegal di Pati Terbongkar
- 3 jam yang lalu
Alasan YouTuber Andra Bakal Dites Urine meski Tidak Mabuk
- 3 jam yang lalu
Evakuasi Menegangkan IRT Jatuh ke Selokan, Tertembus Besi Cor
- 3 jam yang lalu
KUA di Sukabumi Mendadak Tidak Bisa Cetak Buku Nikah