Ustadz Menjawab: Hukum Jika Terpaksa Batal Puasa Demi Menafkahi Keluarga

Panji dari Gowa, Sulsel, menanyakan bagaimana hukumnya bagi seorang penarik becak yang kerap batal puasa demi menafkahi keluarga? Apakah wajib membayar utang puasa, sementara utang puasa tahun lalu belum dibayarkan?

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 22 Juli 2013, 17:52 WIB
Panji dari Gowa, Sulsel, menanyakan bagaimana hukumnya bagi seorang penarik becak yang kerap batal puasa demi menafkahi keluarga? Apakah wajib membayar utang puasa, sementara utang puasa tahun lalu belum dibayarkan?

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya