KPK menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Akil Mochtar Resmi Dijerat Pasal Pencucian Uang
KPK menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Diterbitkan 29 Oktober 2013, 00:44 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Prancis Sahkan Undang-Undang Anti-Fast Fashion
- 1 jam yang lalu
Bag Charm Kekinian yang Wajib Punya, Sentuhan Simpel untuk Upgrade Tampilan Tas
- 2 jam yang lalu
Ritual Kecantikan Minimalis Makin Diminati In This Economy
- 3 jam yang lalu
Model Indonesia Viknes Waren Beraksi di Show Jacquemus Paris Fashion Week
- 4 jam yang lalu
Piala Dunia 2026, Merah Muda Jadi Tren Warna Tak Terduga