KPK menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Akil Mochtar Resmi Dijerat Pasal Pencucian Uang
KPK menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Diterbitkan 29 Oktober 2013, 00:44 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Jawa Timur Jadi Pasar Otomotif Ketiga Terbesar di Indonesia
- 47 menit yang lalu
Tren Bertumbuh, Penjualan Mobil Nasional Bisa Tembus 850 Ribu Unit
- 2 jam yang lalu
Mobil Listrik Baru Ini Tak Perlu Menunggu Lama Saat Baterai Habis
- 4 jam yang lalu
Lima Cara Bersihkan Jamur Kaca Mobil, Bisa Dicoba di Rumah
- 14 jam yang lalu
Bukan Cuma Jalan Rusak, Enam Hal Ini Bikin Shockbreaker Cepat Aus