Muncul usulan dalam Muktamar ke-46 Muhammadiyah agar pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp 1 miliar diganjar hukuman mati.
Muhammadiyah: Pelaku Korupsi Diganjar Hukuman Mati
Muncul usulan dalam Muktamar ke-46 Muhammadiyah agar pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp 1 miliar diganjar hukuman mati.
Diterbitkan 07 Juli 2010, 07:56 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kepala Bakom Ungkap Pesan Prabowo soal Kritik Masyarakat
- 13 menit yang lalu
Mulai Tahun Depan, Pencari Kerja di Jakarta Bisa Naik Transportasi Gratis
- 29 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Siapkan Pelatihan Bahasa bagi Calon Pekerja Luar Negeri
- 43 menit yang lalu
Gen Z Berburu Pekerjaan: Apa Saja yang Penting Kerja
- 1 jam yang lalu
Pesawat Tempur TNI Mendarat di Tol Probolinggo