Muncul usulan dalam Muktamar ke-46 Muhammadiyah agar pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp 1 miliar diganjar hukuman mati.
Muhammadiyah: Pelaku Korupsi Diganjar Hukuman Mati
Muncul usulan dalam Muktamar ke-46 Muhammadiyah agar pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp 1 miliar diganjar hukuman mati.
Diterbitkan 07 Juli 2010, 07:56 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Tata Cara Tawasul yang Benar Sebelum Tahlilan Lengkap Bacaan Arab, Latin dan Artinya
- 14 jam yang lalu
7 Contoh Khutbah Jumat Singkat tentang Bahaya Menunda Taubat, Maut Bisa Datang Kapan Saja
- 16 jam yang lalu
Ayat Al-Quran tentang Kesabaran Menghadapi Ujian Hidup
- 18 jam yang lalu
Memahami Arti Doa Rabbi Zidni Ilma Warzuqni Fahma Lengkap, Waktu Pengamalan dan Hikmahnya
- 20 jam yang lalu
7 Doa Agar Anak menjadi Saleh dan Berbakti kepada Orang Tua, Invetasi Terbaik Dunia dan Akhirat