Sidang PK Kasus Pembunuhan Munir Kembali Digelar

Persidangan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan dapat memberikan kesaksian baru dalam kasus ini.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 Agustus 2007, 10:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Rabu (22/8). Persidangan kali ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Reporter SCTV Bimo Cahyo melaporkan, 300 personel Kepolisian Daerah Metro Jaya dan dua kompi Brigade Mobil disiagakan di tempat ini.

Polisi dengan cermat  memeriksa identitas setiap pengunjung sidang. Mereka juga diharuskan melewati dua metal detektor. Persidangan kali ini memang sangat menarik perhatian masyarakat karena  akan menghadirkan saksi-saksi yang diharapkan memberikan kesaksian baru dalam kasus ini.

Sidang dipimpin hakim ketua Andriani Nurdin didampingi Hendro Pramono dan Ipa Sudewi. Saat ini kelima saksi sudah berada di ruang sidang termasuk Indra Setiawan dan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto. Saksi lain yang akan didengar keterangannya antara lain Raymond "Ongen" Latuihamallo, Asrini Utami Putri dan Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok [baca: Pengacara Polly Dianggap Membahayakan Saksi].

Patma memang adalah agen Badan Intelijen Negara yang sudah tidak aktif. Sedangkan Asrini adalah orang yang melihat Polly memberikan secangkir teh di Bandar Udara Changi, Singapura.(IAN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya