Restrukturisasi Perum PPD Masih Belum Jelas

Pemerintah belum menentukan bentuk subsidi terhadap Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta. Batas Waktu subsidi untuk PPD berakhir, Juni 2001.

oleh Liputan6Diterbitkan 12 Juni 2001, 14:59 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kendati batas subsidi berakhir bulan ini, pemerintah belum dapat memutuskan jenis restrukturisasi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Satu di antara alternatif yang diusulkan, memasukkan pihak ketiga lewat kerja sama operasi (KSO). Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo seusai rapat terbatas bidang perekonomian, di Jakarta, Senin (11/6).

Menurut Prijadi, saat ini, PT Polgreen telah berminat bekerja sama dengan PPD. Kemungkinan besar, kata Prijadi, KSO itu berbentuk penambahan armada bus. Ini, lanjut Prijadi, berdasarkan ucapan direksi PPD. "Mereka selalu mengatakan devisit sebesar Rp 300 miliar lantaran jumlah armada tak seimbang dengan karyawan," ungkap Prijadi, menjelaskan.

Prijadi menyebutkan, saat ini, perbandingan antara armada dan karyawan adalah 1 berbanding 10. Padahal, tutur dia, perbandingan yang ideal 1:5. Sejauh ini, untuk mendukung restrukturisasi, pemerintah masih mensubsidi perusahaan angkutan umum Jakarta itu. Besar daya subsidi mencapai Rp 2,3 miliar per bulan atau lebih besar Rp 1,2 miliar dari sebelumnya. Namun, masa subsidi itu hanya dijadwalkan selama tiga bulan: berakhir Juni ini [baca: Sebelum Direstrukturisasi, PPD Akan Disehatkan Dahulu].(AWD/Olivia Rosalia dan Hendro Wahyudi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya