Liputan6.com, Sumedang: Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak Ahad malam, lima dari sembilan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Senin (23/7) sekitar pukul 20.30 malam, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Charles Sirait asal Papua, Dedi Ariesta Parumpas dan Fiter Rahmawan asal Sulawesi Tenggara, Wan Hendri dari Riau, serta Nova Eka Putra asal Lampung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menggiring kelima praja itu ke dalam tahanan Markas Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat. Sedangkap terhadap lima praja lainnya, polisi masih mendalami pemeriksaan. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jabar Inspektur Jenderal Polisi Soenarko D.A, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain [baca: Lima Praja IPDN Mengaku Mengeroyok Wendi].
Sementara itu, sejumlah tukang ojek di depan Kampus IPDN di Jatinangor, memprotes kematian rekan mereka, Wendy Budiman, di tangah praja IPDN. Mereka juga menuntut pembubaran IPDN karena perilaku para prajanya tdak mencerminkan seorang calon pamong praja. Selain itu, Rektor IPDN juga dituntut meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jatinangor. Sebab, telah membuat kriminal di daerah mereka.(BOG/Patria Hidayat dan Taufik Hidayat)
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menggiring kelima praja itu ke dalam tahanan Markas Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat. Sedangkap terhadap lima praja lainnya, polisi masih mendalami pemeriksaan. Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jabar Inspektur Jenderal Polisi Soenarko D.A, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain [baca: Lima Praja IPDN Mengaku Mengeroyok Wendi].
Sementara itu, sejumlah tukang ojek di depan Kampus IPDN di Jatinangor, memprotes kematian rekan mereka, Wendy Budiman, di tangah praja IPDN. Mereka juga menuntut pembubaran IPDN karena perilaku para prajanya tdak mencerminkan seorang calon pamong praja. Selain itu, Rektor IPDN juga dituntut meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Jatinangor. Sebab, telah membuat kriminal di daerah mereka.(BOG/Patria Hidayat dan Taufik Hidayat)