Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menyita gedung Plaza Mutiara di kawasan elite Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/7) petang, yang ditaksir senilai Rp 150 miliar. Penyitaan dilakukan setelah Kejagung memeriksa pengelola Plaza Mutiara yang menjadi saksi dalam kasus korupsi dana Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Diduga, dana hasil korupsi Asabri juga mampir ke pemilik gedung ini.
Dalam kasus ini, dana Asabri yang seharusnya digunakan untuk perumahan prajurit TNI justru diselewengkan dan dipinjamkan kepada seorang pengusaha. Nilai korupsi kasus ini mencapai hampir setengah triliun rupiah [baca: Empat Perwira TNI Terlibat Penyelewengan Asabri]. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengusaha berinisial HL dan mantan Direktur Utama Asabri Mayor Jenderal (Pur) SM.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam kasus ini, dana Asabri yang seharusnya digunakan untuk perumahan prajurit TNI justru diselewengkan dan dipinjamkan kepada seorang pengusaha. Nilai korupsi kasus ini mencapai hampir setengah triliun rupiah [baca: Empat Perwira TNI Terlibat Penyelewengan Asabri]. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengusaha berinisial HL dan mantan Direktur Utama Asabri Mayor Jenderal (Pur) SM.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)