TKI di Hongkong Mengeluh Soal Gaji

Para TKI yang mencari nafkah di Hongkong mengeluh soal biaya perpanjangan dan gaji yang tak sesuai kontrak kerja. Padahal TKI di Hongkong menyumbang devisa kepada negara lebih dari Rp 12 miliar per tahun.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Juni 2001, 03:32 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Para TKI di sejumlah negara masih menemui masalah. Buktinya, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong mengeluhkan soal biaya perpanjangan kontrak kerja yang lebih besar dari biaya yang ditetapkan pemerintah setempat. Selain itu masih ada ketaksesuaian antara gaji yang diterima dengan kontrak yang telah dibuat. Keluhan itu diungkapkan Ketua Buruh Migran Indonesia Nur Safina di tengah acara konsultasi buruh migran Indonesia di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Nur, selama ini perpanjangan kontrak kerja diharuskan melalui agen tenaga kerja dengan membayar sebesar HK$ 3.000-12.000. Padahal pemerintah Hongkong hanya mengenakan biaya sebesar 10 persen dari gaji pertama atau rata-rata sekitar HK$ 367. Selain itu masih ada persoalan tentang gaji. Kebanyakan, para TKI hanya menerima antara HK$ 1.800 hingga HK$ 2.000. Padahal, menurut perjanjian kontrak kerja, gaji yang akan diterima bakal sebesar HK$ 3.670.

Nur menambahkan, saat ini tercatat sebanyak 29.000 orang TKI atau lima persen dari seluruh tenaga kerja asing yang mencari nafkah di negeri yang baru bergabung dengan Cina pada Juli 1997 silam itu. Menurut perhitungan dia, para TKI tadi menyumbang devisa kepada negara lebih dari Rp 12 miliar per tahun.(ORS/Sentot Nurahman dan Eko Purwanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya