Polda Papua dan DPRP Membahas Bintang Kejora

Kedua pihak sepakat proses hukum kasus pembentangan bendera Bintang Kejora tetap dilanjutkan. DPRP berupaya mendorong disahkannya peraturan daerah khusus (perdasus) yang memuat lambang daerah.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Juli 2007, 18:26 WIB
Liputan6.com, Jayapura: Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Max Donald Aer memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Jayapura, Papua, Rabu (11/7). Kedatangan Kapolda Papua dalam pertemuan tertutup untuk memberikan keterangan mengenai pemeriksaan terhadap pelaku dalam kasus pembentangan bendera Bintang Kejora di GOR Cendrawasih saat konferensi adat Papua [baca: Giliran Bendera OPM Dibentangkan Penari].

Maks Donald Aer menyatakan, klarifikasi DPRP tidak mementahkan pengusutan yang sudah berjalan. "Setelah saya menerima informasi dari media tentang kegiatan penari kita melakukan proses penyelidikan. Ada dugaan terjadi tindak pidana lalu kita melakukan pemanggilan-pemanggilan dan pemeriksaan," kata Maks Donald. Saat ini polisi masih memeriksa 14 saksi.

Sementara Wakil Ketua DPRP Paskalis Kosay yang sempat meminta penghentian penyidikan setuju dengan langkah polisi meneruskan proses hukum. Namun pihaknya terus berupaya mendorong disahkannya peraturan daerah khusus (perdasus) yang memuat lambang daerah. Dalam draf lambang daerah Papua berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus adalah bendera Bintang Kejora.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya