Liputan6.com, Jakarta: PT North Java Sea Group yang mengirimkan puluhan tenaga kerja Indonesia ke Irak ternyata perusahaan pemasok perangkat industri minyak dan gas. Reporter Liputan 6 SCTV yang mendatangi kantor PT North Java Sea Group di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/7), tak menemukan tanda pengenal yang menunjukkan rumah itu adalah kantor pernyalur tenaga kerja. Hanya terlihat sedikit aktivitas orang yang keluar masuk kantor. Salah seorang karyawan menyebut Ranjit S Randawa, pimpinan perusahaan ini, tengah berada di Medan, Sumatra Utara.
Dugaan jika PT Norht Java Sea Group sebagai penyalur tenaga kerja ilegal juga tampak dari reaksi Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda. Menlu mengatakan, sampai saat ini belum ada perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirimkan tenaga kerja ke Irak. Alasannya, karena faktor keamanan.
Departemen Tenaga Kerja juga terkejut mengetahui adanya tenaga kerja di Irak mengingat rawannya keadaan di negara itu. Depnakertrans berjanji akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang mengirimkan tenaga kerja tersebut. "Ia bisa dikenakan pidana sekurang-kurangnya lima tahun penjara atau denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar," kata Mardjono, Direktur Perlindungan dan Advokasi Depnakertrans.
Pemerintah perlu serius menangani masalah TKI di Irak. Apalagi, menurut pengakuan salah seorang TKI, perusahaan ini tidak memberikan bukti jaminan asuransi sesuai yang tertera dalam kontrak kerja [baca: Depnakertrans Akan Menindak PJTKI Nakal].(BOG/Tim Liputan6 SCTV)
Dugaan jika PT Norht Java Sea Group sebagai penyalur tenaga kerja ilegal juga tampak dari reaksi Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda. Menlu mengatakan, sampai saat ini belum ada perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirimkan tenaga kerja ke Irak. Alasannya, karena faktor keamanan.
Departemen Tenaga Kerja juga terkejut mengetahui adanya tenaga kerja di Irak mengingat rawannya keadaan di negara itu. Depnakertrans berjanji akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang mengirimkan tenaga kerja tersebut. "Ia bisa dikenakan pidana sekurang-kurangnya lima tahun penjara atau denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar," kata Mardjono, Direktur Perlindungan dan Advokasi Depnakertrans.
Pemerintah perlu serius menangani masalah TKI di Irak. Apalagi, menurut pengakuan salah seorang TKI, perusahaan ini tidak memberikan bukti jaminan asuransi sesuai yang tertera dalam kontrak kerja [baca: Depnakertrans Akan Menindak PJTKI Nakal].(BOG/Tim Liputan6 SCTV)