Liputan6.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah segera menangani secara serius dampak bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab hasil audit BPK menunjukkan, berbagai pihak dinilai ceroboh dalam proses eksplorasi minyak dan gas di Blok Brantas. Tak hanya itu, BPK juga menilai pemerintah, Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan PT Lapindo Brantas dalam menghentikan dan menangani dampak semburan lumpur. Demikian dikatakan Anwar Nasution, Ketua BPK, di Jakarta, Selasa (19/6).
Menurut perhitungan BPK, kerugian yang ditimbulkan hingga 2015 mendekati angka Rp 33 triliun. Sedangkan PT Lapindo Brantas sejauh ini baru berkomitmen mengeluarkan dana hanya sekitar Rp 4,9 triliun.
Karena itu, BPK meminta pemerintah untuk segera menyatakan secara resmi semburan lumpur Lapindo sebagai bencana. Selain itu, pemerintah juga diminta mengambil alih penganganan semburan lumpur, termasuk penyediaan anggarannya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro yakin persoalan yang sudah berjalan setahun lebih ini hanya dapat diselesaikan jika sudah ada keputusan pengadilan. "Saya kira hasil pengadilan akan menjawab banyak permasalahan," ucap Purnomo.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut perhitungan BPK, kerugian yang ditimbulkan hingga 2015 mendekati angka Rp 33 triliun. Sedangkan PT Lapindo Brantas sejauh ini baru berkomitmen mengeluarkan dana hanya sekitar Rp 4,9 triliun.
Karena itu, BPK meminta pemerintah untuk segera menyatakan secara resmi semburan lumpur Lapindo sebagai bencana. Selain itu, pemerintah juga diminta mengambil alih penganganan semburan lumpur, termasuk penyediaan anggarannya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro yakin persoalan yang sudah berjalan setahun lebih ini hanya dapat diselesaikan jika sudah ada keputusan pengadilan. "Saya kira hasil pengadilan akan menjawab banyak permasalahan," ucap Purnomo.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)