Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung segera mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Pollycarpus Budihari Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Jakarta, Jumat (27/4) siang, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menemukan bukti baru. Untuk melengkapi berkas PK, saat ini Kejagung masih menunggu hasil rekaman percakapan antara Pollycarpus dengan mantan Deputi Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono [baca: Bukti Baru Kasus Munir Diselidiki Kejagung].
Di lain pihak, Pollycarpus memprotes rencana Kejagung mengajukan permohonan PK. Dia menilai, putusan MA yang membebaskan dirinya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tak bisa diubah. Selain itu, tim pengacara Polly berpendapat, hanya terpidana dan ahli waris yang bisa mengajukan PK kasus pembunuhan Munir.
Sementara dari Markas Besar Polri dilaporkan, kepolisian menduga kuat dua tersangka baru kasus ini terlibat dalam pembunuhan Munir. Selain tetap menahan keduanya, saat ini polisi juga terus menyelidiki dalang pembunuhan aktivis HAM tersebut.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)
Di lain pihak, Pollycarpus memprotes rencana Kejagung mengajukan permohonan PK. Dia menilai, putusan MA yang membebaskan dirinya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tak bisa diubah. Selain itu, tim pengacara Polly berpendapat, hanya terpidana dan ahli waris yang bisa mengajukan PK kasus pembunuhan Munir.
Sementara dari Markas Besar Polri dilaporkan, kepolisian menduga kuat dua tersangka baru kasus ini terlibat dalam pembunuhan Munir. Selain tetap menahan keduanya, saat ini polisi juga terus menyelidiki dalang pembunuhan aktivis HAM tersebut.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)