Kejari Sumedang Menunda Eksekusi

Eksekusi terpidana kasus tewasnya Wahyu Hidayat yang harusnya dilakukan hari ini diundur sepekan mendatang. Keputusan itu diambil setelah pengacara para terpidana meminta penundaan eksekusi.

oleh Liputan6Diterbitkan 12 April 2007, 18:07 WIB
Liputan6.com, Sumedang: Tenggat bagi Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, untuk mengeksekusi para terpidana kasus pembunuhan Wahyu Hidayat berakhir, Kamis (12/4). Namun, batas akhir eksekusi terhadap 10 terpidana (bukan sembilan seperti diberitakan sebelumnya) akhirnya diundur hingga sepekan mendatang. Keputusan itu diambil setelah pengacara para terpidana meminta penundaan eksekusi.

Terkait jumlah terpidana, Kejari Sumedang hari ini juga memastikan terdapat 10 orang terpidana dalam kasus pembunuhan praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri pada 2003 silam itu. Satu terpidana yang baru terungkap adalah Sandra Rahman.

Hingga kini, seluruh terpidana masih bebas berkeliaran, bahkan bekerja di instansi pemerintah. Misalnya saja Bangun Robinson, Oktaviano Minang dan Dena Rekhan Febrianto yang bekerja di Pemerintah Kota Bandung, Jabar. Begitu juga dengan terpidana lainnya [baca: Pemanggilan Paksa Sembilan Terpidana Bakal Dilakukan].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya