Liputan6.com, Manado: Sebanyak 97 warga bekas Desa Buyat berjalan kaki sekitar 300 kilometer ke Manado, Sulawesi Utara. Mereka rela berjalan selama empat hari demi dapat menghadiri sidang putusan dugaan pencemaran di Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu siang.
Warga sudah meninggalkan kampung halaman mereka sejak Ahad silam. Mereka membawa bekal seadanya. Sebagian warga membawa anak-anaknya. Untuk berisitirahat, warga memanfaatkan rumah-rumah ibadah di perkampungan yang dilewati. Warga yang kini tinggal di Duminanga, Bolaang Mangondow sampai di Manado besok pagi.
Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut PT NMR dengan denda Rp 1 miliar. Sedangkan terdakwa dua, Presiden Direktur Newmont Richard B. Ness dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Newmont digugat karena dianggap mencemari lingkungan [baca: Presiden Direktur Newmont Dituntut Tiga Tahun Penjara].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Warga sudah meninggalkan kampung halaman mereka sejak Ahad silam. Mereka membawa bekal seadanya. Sebagian warga membawa anak-anaknya. Untuk berisitirahat, warga memanfaatkan rumah-rumah ibadah di perkampungan yang dilewati. Warga yang kini tinggal di Duminanga, Bolaang Mangondow sampai di Manado besok pagi.
Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut PT NMR dengan denda Rp 1 miliar. Sedangkan terdakwa dua, Presiden Direktur Newmont Richard B. Ness dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Newmont digugat karena dianggap mencemari lingkungan [baca: Presiden Direktur Newmont Dituntut Tiga Tahun Penjara].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)