Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera memanggil sejumlah saksi dari Kutai Kartanegara ke Jakarta. Mereka akan dimintai keterangan seputar dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais senilai Rp 40, 75 miliar. Demikian informasi yang dihimpun SCTV di Jakarta, Senin (19/3).
Sementara itu, hingga tiga hari ini Syaukani dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Kendati demikian Rizal Lutfi, dokter yang menangani tersangka kasus tiga korupsi senilai Rp 40,75 miliar ini belum memberi keterangan. Kuat dugaan Syaukani sudah lama menderita penyempitan pembuluh saraf [baca: Syaukani Masih Dirawat di RS Polri].
Herman Umar, pengacara Syaukani mengatakan kendati ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap Syaukani baru sampai pemeriksaan awal. Sebab Syaukani keburu sakit. "Belum pernah diperiksa sampai dia sakit ini," jelas dia.
SCTV mencatat, sebelumnya Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus juga dilarikan ke RS Polri. Tersangka dalam kasus pengadaan sistem pemindai sidik jari otomatis ini menghadapi tekanan proses hukum cukup tinggi. Kasus ini telah merugikan negara mencapai Rp 6 miliar.
Tak cuma Syaukani dan Zulkarnain. Beberapa tersangka lainnya juga menderita sakit saat akan dijebloskan ke dalam penjara, di antaranya Beddu Amang, Thabrani Ismail, Mulyana W. Kusuma, dan Abdullah Puteh [baca: Abdullah Puteh Berobat di Luar Penjara].
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang menjalani pemeriksaan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Ini bertujuan agar tidak dijadikan akal-akalan tersangka saat proses hukum berjalan. "Prinsip hukum pidana untuk korupsi, suatu hal yang berbeda dengan hukum pidana lainnya adalah tidak ada tersangka-tersangka tidak masalah," jelas Rudi Satrio, Ahli Hukum Pidana.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati Syaukani adalah proyek pembebasan lahan Bandar Udara Sultan Berjaya di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda pembangunan di lahan yang masih berbukit ini. Hanya ada badan jalan yang dibuat menuju lokasi bandara. Sejumlah warga tampak mengumpulkan batu gunung, pencaharian yang sudah dilakoni sejak lama.
Menurut warga, ketika rencana pembangunan bandara berembus, hampir setiap hari ada pejabat atau pengusaha yang ingin membeli tanah warga. Tapi sejak Bupati Syaukani terbelit kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan bandara, mereka dan para calo pemburu tanah seolah raib.
Bupati Syaukani diduga menggelembungkan dana yang merugikan negara hingga Rp 15,36 miliar dalam pembebasan lahan bandara. Tapi belum ada kepastian yang jelas soal kelanjutan pembangunan bandara megah berbiaya lebih Rp 1 triliun ini.
Selain itu, Bupati Syaukani terlibat dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 7,75 miliar dan upah pungut perimbangan pendapatan negara untuk minyak bumi dan gas.(DNP/Imron Rosyadi)
Sementara itu, hingga tiga hari ini Syaukani dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Kendati demikian Rizal Lutfi, dokter yang menangani tersangka kasus tiga korupsi senilai Rp 40,75 miliar ini belum memberi keterangan. Kuat dugaan Syaukani sudah lama menderita penyempitan pembuluh saraf [baca: Syaukani Masih Dirawat di RS Polri].
Herman Umar, pengacara Syaukani mengatakan kendati ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap Syaukani baru sampai pemeriksaan awal. Sebab Syaukani keburu sakit. "Belum pernah diperiksa sampai dia sakit ini," jelas dia.
SCTV mencatat, sebelumnya Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus juga dilarikan ke RS Polri. Tersangka dalam kasus pengadaan sistem pemindai sidik jari otomatis ini menghadapi tekanan proses hukum cukup tinggi. Kasus ini telah merugikan negara mencapai Rp 6 miliar.
Tak cuma Syaukani dan Zulkarnain. Beberapa tersangka lainnya juga menderita sakit saat akan dijebloskan ke dalam penjara, di antaranya Beddu Amang, Thabrani Ismail, Mulyana W. Kusuma, dan Abdullah Puteh [baca: Abdullah Puteh Berobat di Luar Penjara].
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang menjalani pemeriksaan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Ini bertujuan agar tidak dijadikan akal-akalan tersangka saat proses hukum berjalan. "Prinsip hukum pidana untuk korupsi, suatu hal yang berbeda dengan hukum pidana lainnya adalah tidak ada tersangka-tersangka tidak masalah," jelas Rudi Satrio, Ahli Hukum Pidana.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang membelit Bupati Syaukani adalah proyek pembebasan lahan Bandar Udara Sultan Berjaya di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda pembangunan di lahan yang masih berbukit ini. Hanya ada badan jalan yang dibuat menuju lokasi bandara. Sejumlah warga tampak mengumpulkan batu gunung, pencaharian yang sudah dilakoni sejak lama.
Menurut warga, ketika rencana pembangunan bandara berembus, hampir setiap hari ada pejabat atau pengusaha yang ingin membeli tanah warga. Tapi sejak Bupati Syaukani terbelit kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan bandara, mereka dan para calo pemburu tanah seolah raib.
Bupati Syaukani diduga menggelembungkan dana yang merugikan negara hingga Rp 15,36 miliar dalam pembebasan lahan bandara. Tapi belum ada kepastian yang jelas soal kelanjutan pembangunan bandara megah berbiaya lebih Rp 1 triliun ini.
Selain itu, Bupati Syaukani terlibat dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 7,75 miliar dan upah pungut perimbangan pendapatan negara untuk minyak bumi dan gas.(DNP/Imron Rosyadi)