Zaenal Membentuk PBR Tandingan, Bursah Menuding Ilegal

Setelah di-recall, Zaenal Ma`arif membentuk kepengurusan Partai Bintang Reformasi tandingan. Sedangkan Ketua Umum PBR hasil Muktamar Islah di Bali, Bursah Zarnubi menilai kepengurusan versi Zaenal ilegal.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Januari 2007, 00:42 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Manuver politik Wakil Ketua DPR Zaenal Ma`arif belum usai. Setelah di-recall atau dicopot dari keanggotaan DPR oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi pimpinan Bursah Zarnubi, Zaenal justru membentuk kepengurusan tandingan.

Bertempat di aula Masjid DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1) sekitar pukul 13.00 WIB, Zaenal membuktikan ancamannya untuk mengumumkan kepengurusan tandingan PBR. Dalam kepengurusan versinya, Zaenal menempati posisi ketua umum. Sedangkan sekretaris jenderal dijabat Fikri Haekal, putra Kiai Haji Zainuddin M.Z [baca: Zaenal Ma`arif Di-recall].

Politisi kelahiran Surakarta, 14 September 1955, ini juga menempatkan mantan Ketua Umum PBR Zainuddin M.Z. sebagai ketua dewan syuro. Rencananya, kepengurusan PBR versi Zaenal ini didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menanggapi manuver Zaenal, Bursah Zarnubi menyatakan tidak mempedulikan kepengurusan tandingan tersebut. Menurut Bursah, kepengurusan Zaenal adalah ilegal karena bukan terbentuk dari hasil musyawarah atau muktamar. "Itu ilegal, gerakan pengacau. Mereka kekanak-kanakan," ujar Bursah, geram.

Bursah terpilih sebagai Ketua Umum dalam Muktamar Islah di Bali, April 2006. Dia meraih suara sebanyak 211, jauh mengungguli Zaenal yang hanya meraih 139 suara. Ketika itu, Zaenal menyatakan mendukung terpilihnya Bursah [baca: Bursah Zarnubi Ketua Umum PBR 2006-2011].

Dan tak lama setelah itu Zaenal menyatakan mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR karena telah kalah dalam memperebutkan kursi ketua umum PBR. Namun, Zaenal akhirnya batal mundur dari jabatan tersebut [baca: Zaenal Ma`arif Bimbang].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya