Permintaan para demonstran ini ditolak Polres Mataram. Polisi masih memeriksa mereka untuk kepentingan penyidikan. Saat ini, 15 nelayan tersebut menjadi tersangka perusakan Koperasi Serba Usaha Pesisir Mina Mandiri [baca: Nelayan Ampenan Merusak Kantor Koperasi]. Karena ditolak, para nelayan melanjutkan aksinya di Kepolisian Daerah NTB.
Advertisement
Penangkapan ini berawal dari aksi massa pada Jumat kemarin. Puluhan nelayan Ampenan merusak aset Koperasi Serba Usaha Pesisir Mina Mandiri karena tak memberi manfaat bagi nelayan. Aksi ini diawali demonstrasi mempertanyakan Gedung Dinas Perikanan Mataram yang dipakai Koperasi Mina Mandiri. Padahal sesuai rencana, gedung tersebut seharusnya digunakan untuk pelatihan dan pendidikan bagi nelayan.(TOZ/Adhar Hakim dan Rony Setiawan)