KPK Memeriksa Tomy Winata

KPK memeriksa Tomy Winata sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Bos Artha Graha ini membantah terkait kasus korupsi senilai Rp 15 miliar.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 November 2006, 01:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tomy Winata membantah mengalirkan dana ke rekening Yayasan Departeman Kelautan dan Perikanan (DKP) yang mengelola dana pungutan satu persen dari pegawai Departemen Kelautan. Bos Artha Graha ini juga menolak dugaan perusahaan perikanan miliknya di Maluku Utara mendapat fasilitas khusus dari Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan yang menjadi tersangka korupsi di departemen yang pernah dipimpinnya. "Apakah proyek kami yang di Tual [Maluku Utara] ada sangkut paut dengan pribadi Pak Rokhmin? Tidak ada," kata Tomy selesai memberi penjelasan sebagai saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (29/11).

Dalam pemeriksaan selama lima jam, Tomy mengaku telah menyerahkan semua bukti yang menunjukkan dirinya tidak terkait kasus dana dekonsentrasi yang diduga tidak sah.

Rokhmin Dahuri juga keluar dari ruang pemeriksaan KPK beberapa lama setelah Tomy. Namun, Rokhmin menolak berkomentar. Kuasa hukum Rokhmin membenarkan kliennya datang untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus penyelewengan dana pegawai Kelautan yang terjadi sejak 2002. Hingga 2005 dana itu mencapai Rp 15 miliar.

Dana nonbujeter yang tidak pernah dilaporkan pada pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan ini masuk dalam rekening Yayasan DKP. Saat mengusut kasus ini, KPK juga menemukan ada aliran dana dari Tomy Winata.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya