Pihak industri melalui Asosiasi Industri Timah Indonesia menuding dasar penyegelan tidak jelas. Sebab, mereka merasa memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat. Ketiga pabrik itu disegel karena smelter-smelter timah itu diduga melakukan pelanggaran. Sebab, sehari sebelumnya 93 kontainer berisi timah batangan senilai sekitar Rp 180 miliar disita polisi. Barang bukti itu sedianya akan diangkut menggunakan kapal Maersk milik perusahaan Singapura.
Sementara tim dari Markas Besar Polri enggan memberi keterangan seputar penyegelan ini. Polisi cuma menyatakan, ketiga smelter telah melanggar izin tanpa menyebut jenis pelanggarannya. Pabrik-pabrik bermasalah itu boleh tetap beraktivitas tetapi sampai ada keputusan lebih lanjut. Mereka tidak boleh mengeluarkan timah dari areal pabrik.
Advertisement
Selain timah, kapal itu juga membawa kontainer berisi karet dan lada yang akan dikirim ke Negeri Singa. Dua dari 93 kontainer timah adalah milik CV DS yang berdokumen lengkap dan bercap perusahaan. Sedangkan kontainer lainnya berisi balok timah yang tak memiliki cap dan dokumennya pun mencurigakan.(AIS/Erik Nopriaddin)