Dalam bacaan putusan majelis hakim, Mulyono lolos dari dakwaan primer tentang pembuatan surat nikah palsu. Namun, ia terjerat dakwaan subsider tentang penggunaan surat nikah palsu. Meski demikian, Mulyono mengaku gembira karena dapat segera bertemu kembali dengan istrinya [baca: Suami Lisa Didakwa Membuat Surat Nikah Palsu].
Sementara itu, Lisa yang ditemui di ruang perawatan Rumah Sakit Dokter Sutomo Surabaya mengaku kaget mendengar putusan itu. Lisa meminta polisi menahan Mulyono karena telah melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan wajahnya rusak dan menderita seumur hidup. Lisa bahkan tak ingin dijenguk Mulyono [baca: Lisa Tetap Menuduh Mulyono Pelaku Penganiayaan].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement