Terdakwa Terakhir Kasus Bom Bali II Divonis

Anif Sholahudin alias Pendek bin Suyadi, terdakwa terakhir kasus Bom Bali II divonis 15 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah turut melakukan tindak pidana terorisme serta menyimpan senjata dan amunisi.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 September 2006, 18:06 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (14/9), memvonis terdakwa terakhir kasus Bom Bali II Anif Sholahudin alias Pendek bin Suyadi dengan hukuman 15 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah turut melakukan tindak pidana terorisme serta menyimpan senjata dan amunisi. Vonis ini lebih berat lima tahun dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan penilaian hakim, hal yang memberatkan adalah Anif sempat menawarkan diri menjadi pelaku bom bunuh diri. Terdakwa juga menyimpan dan memiliki senjata api serta pelurunya saat ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Menanggapi putusan ini, Anif sendiri menyatakan menerima dan tak akan mengajukan banding.

Anif adalah terdakwa terakhir dari empat terdakwa kasus peledakan 1 Oktober 2005. Sebelumnya Muhammad Cholily alias Yahya Antoni divonis 18 tahun penjara [baca: ]. Sedangkan Dwi Widiharto alias Wiwid dan Abdul Aziz divonis masing-masing delapan tahun penjara. Mereka bertiga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan terorisme, menyimpan bom serta menyembunyikan, dan membantu aksi buronan asal Malaysia Noordin M. Top. Aksi mereka juga menewaskan 20 orang dan mencederai lebih dari 100 orang lainnya [baca: ].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya