Kasus Trisakti Dinilai Pelanggaran Berat HAM

Ketua Penuntasan Kasus Trisakti Adi Andojo Soetjipto mengatakan, Tragedi Trisakti adalah pelanggaran berat HAM. Mantan Mendagri Syarwan Hamid menilai, bisa saja penembakan adalah kelalaian perorangan.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Mei 2001, 07:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Setelah tiga tahun berlalu, Tragedi Trisakti masih tak berujung pangkal. Seperti membentur tembok tebal, jangankan menyeret pelaku intelektual di balik tragedi berdarah itu, untuk mengungkap pelaku penembakan saja masih alot. Padahal, Panitia Khusus DPR untuk Kasus Trisakti telah memanggil para jenderal [baca: Empat Jenderal Akan Memenuhi Panggilan Pansus Trisakti]. Namun, penuntasan kasus yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti: Hafidin Roiyan, Hery Hartanto, Hendriawan, dan Elang Mulya Lesmana itu ibarat api masih jauh dari panggangan.

Kendati demikian, Ketua Tim Penuntasan Tragedi Trisakti Adi Andojo Soetjipto mengatakan, peristiwa itu bukan hanya akses, seperti yang dijelaskan Wiranto [baca: Wiranto: Korban Trisakti Adalah Ekses Reformasi]. "Insiden tersebut adalah pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan aparat keamanan," kata Adi kepada Arief Suditomo di Studio SCTV, Sabtu (12/5) petang. Bahkan, Adi menegaskan, mantan Panglima ABRI Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto dan mantan Panglima Daerah Militer Jaya saat itu, Mayor Jenderal TNI Syafri Syamsudin, yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu. "Mana mungkin personel di lapangan dapat melakukan penembakan tanpa perintah atasan," ujar Adi, tampak tenang.

Lebih jauh, Adi menjelaskan, kini, Pansus Trisakti telah merekomendasikan beberapa nama untuk segera diajukan ke Mahkamah Militer TNI. "Paling lambat akhir bulan ini, mereka (para terdakwa) dapat diadili," jelas Adi.

Mantan Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid menilai, bisa saja penembakan yang terjadi dalam tragedi 12 Mei 1998 itu adalah kelalaian perorangan. "Jadi tanpa komando pimpinan," kata Syarwan. Sebaliknya, ia mengatakan, kasus itu memiliki akses yang lebih dahsyat: untuk menggulingkan tapuk pimpinan mantan Presiden Soeharto. "Kasus tersebut memicu gerakan yang lebih besar," kata Syarwan.

Bahkan, seperti hendak membela diri, Syarwan mengatakan tak bisa banyak bercerita perihal kejadian yang telah mengendap selama tiga tahun itu. Syarwan mengatakan, saat itu, tugasnya hanya merevisi tiga Undang-Undang Pemilu, yaitu UU Pemilihan Umum, UU Kepartaian, dan UU Susunan dan Kedudukan Anggota DPR [baca: Wiranto: Pansus Dinilai Memojokkan Empat Purnawirawan Jenderal]. "Secara operasional, saya tak terkait," ungkap Syarwan.(ICH)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya