Liputan6.com, Lamongan: Keluarga terpidana mati kasus Bom Bali I Amrozi dan Ali Gufron alias Muklas di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (25/7), menerima surat pemberitahuan eksekusi keduanya. Surat Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, dikirim melalui Kejari Lamongan. Dalam surat disebutkan persiapan Kejari untuk mengeksekusi kakak beradik itu.
Rencana eksekusi dilakukan karena pihak Amrozi dan Ali belum mengajukan peninjauan kembali secara resmi. Bila hingga 22 Agustus tidak ada pengajuan PK, kejaksaan akan memastikan persiapan eksekusi. Setelah menerima surat, pihak keluarga langsung menyatakan akan mengajukan PK [].(MAK/Mohammad Khodim)
Advertisement