Hakim Kasus Jamsostek Membantah Menerima Suap

Hakim Herman Allositandi, membantah menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Junaidi sebesar Rp 250 juta. Aan Hadi Gusmanto menyebutkan uang itu diterima melalui Jaksa Cecep Burdju.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Mei 2006, 18:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Herman Allositandi, hakim yang mengadili kasus korupsi PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/5). Herman didakwa memeras salah satu saksi kasus korupsi, yakni Walter Sigalingging [baca: Hakim Kasus Jamsostek Bantah Memeras].

Dalam persidangan kali ini, Herman kembali dituduh telah menerima suap dari mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Junaidi. Namun dia membantah tuduhan itu. "Itu tidak benar," ujar Herman singkat. Adapun penyuapan itu terungkap dari pengakuan Aan Hadi Gusmanto, utusan Ahmad Junaidi, yang mengatakan Hakim Herman Allositandi menerima uang Rp 250 juta dari Jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Roni Sihombing [baca: Aan Mengaku Kaget Ruangan Sila Pulungan Berubah].

Sedangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman, Ahmad Junaidi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 550 juta kepada kedua jaksa tersebut melalui Aan dalam tiga tahap. Rencananya, pihak Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka kasus penyuapan ini pada Senin mendatang.(BOG/Fajar Ilham)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya