Dalam persidangan kali ini, Herman kembali dituduh telah menerima suap dari mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Junaidi. Namun dia membantah tuduhan itu. "Itu tidak benar," ujar Herman singkat. Adapun penyuapan itu terungkap dari pengakuan Aan Hadi Gusmanto, utusan Ahmad Junaidi, yang mengatakan Hakim Herman Allositandi menerima uang Rp 250 juta dari Jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Roni Sihombing [baca: Aan Mengaku Kaget Ruangan Sila Pulungan Berubah].
Sedangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman, Ahmad Junaidi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 550 juta kepada kedua jaksa tersebut melalui Aan dalam tiga tahap. Rencananya, pihak Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka kasus penyuapan ini pada Senin mendatang.(BOG/Fajar Ilham)
Advertisement