Bagir Manan Ditolak Dihadirkan Sebagai Saksi

Menurut Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Kresna Menon, kehadiran Ketua MA Bagir Manan tak relevan lagi dalam kasus suap Probosutedjo. Ia mendasari alasan itu pada surat edaran Bagir Manan.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 April 2006, 08:51 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Kresna Menon menolak menghadirkan Ketua Mahmakah Agung (MA) Bagir Manan. Ia menilai, kehadiran Bagir tak relevan lagi dalam pengungkapan kasus suap Probosutedjo terhadap sejumlah staf MA. Hal tersebut diungkapkan Kresna usai memimpin sidang kasus suap adik tiri mantan Presiden Soeharto itu di Jakarta, Kamis (27/4).

Pernyataan Kresna didasarkan pada surat edaran Ketua MA Bagir Manan. Disebutkan, majelis hakim berwenang menilai saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya