Alexander Downer: Papua Bagian dari NKRI

Pemberian suaka terhadap 42 warga asal Papua menurut Menlu Australia Alexander Downer adalah wujud kebijakan luar negeri Australia. Namun Australia tetap mengakui Papua Barat sebagai bagian dari NKRI.

oleh Liputan6Diterbitkan 24 Maret 2006, 15:44 WIB
Liputan6.com, Canberra: Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer menyatakan, pemberian visa perlindungan sementara (temporary protection visa) kepada 42 warga asal Papua sama sekali tidak mengubah kebijakan luar negeri negaranya. Pernyataan ini disampaikan Downer kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui sambungan telepon, belum lama berselang. Ia pun menjelaskan bahwa Australia tetap mengakui wilayah Papua Barat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Downer, pemberian izin tinggal kepada 42 dari 43 pencari suaka asal Papua adalah wujud kebijakan luar negeri Australia yang independen. Mereka tiba di Cape York, Australia utara, Januari silam. Para pencari suaka tersebut mengatakan meninggalkan Bumi Cenderawasih untuk menghindari upaya pemusnahan etnis atau genosida yang dilakukan militer Indonesia.

Pemerintah Indonesia memprotes keras kebijakan Australia itu. Salah satunya dengan memutuskan untuk menarik Duta Besar RI untuk Australia Teuku Muhammad Hamzah secepat-cepatnya [baca: DPR Menyesalkan Pemberian Suaka Warga Papua].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya