Pemberlakuan Perda Cemaskan Wanita di Tangerang

Wanita yang bekerja malam hari di Tangerang, Banten, saat ini tengah dilanda kecemasan. Pasalnya, pemberlakuan perda larangan pelacuran telah membuat petugas melakukan razia tanpa pandang bulu.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mar 2006, 18:47 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Sejumlah wanita yang bekerja malam hari di Tangerang, Banten, mencemaskan penerapan peraturan daerah tentang larangan pelacuran. Pasalnya, mereka khawatir akan menjadi korban asal tangkap seperti yang dialami Lilis pekan lalu [baca: Lilis: Saya Bukan Pelacur].  Para pekerja wanita yang selalu pulang malam itu mengaku tidak mungkin bisa mengubah jadwal kerja ke siang hari, agar tidak tergaruk razia yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam sepekan terakhir Pemkot Tangerang memang tengah menerapkan perda tentang larangan pelacuran, dengan merazia para wanita yang malam hari berada di luar rumah. Tidak hanya itu, razia juga berlaku bagi mereka yang kebetulan lewat di kawasan yang selama ini dicurigai sebagai lokasi pekerja seks komersial beroperasi.

Menurut Evi yang sering pulang malam dari tempatnya bekerja di Tangerang, penerapan perda itu terlalu berlebihan, karena menyulitkan mereka yang tidak tahu apa-apa. "Mestinya semua wanita yang pulang malam jangan disamaratakan," ujarnya.

Sementara itu, meski perda sudah diberlakukan, sejumlah PSK masih tetap beroperasi di beberapa lokasi di Tangerang. Bahkan, dari pantauan SCTV akhir pekan silam, mereka merasa tidak terganggu dengan pemberlakukan perda tersebut. Selain itu, tidak tampak adanya petugas yang melakukan razia terhadap para PSK.(ADO/Abdul Rosyid)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya