Soetjipto: Gus Dur Tak Mengerti Tap MPR No VII/2000

<i>Polemik pemberhentian Rusdihardjo sebagai Kapolri terus saja bergulir. Kali ini giliran Ketua F-PDIP MPR Soetjipto yang menggugat.</i>

oleh Liputan6Diterbitkan 23 September 2000, 14:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan MPR Soetjipto mengatakan, Presiden Abdurrahman Wahid tak bisa begitu saja memberhentikan Rusdihardjo sebagai Kepala Polri. Karena untuk memberhentikan Kapolri, Gus Dur harus mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan anggota DPR. Hal itu sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor VII/2000 Tentang Peranan TNI dan Polri.

Saat ditemui SCTV dalam acara Konferensi Daerah PDIP DKI Jakarta, Jumat (22/9) malam, Soetjipto menambahkan, kendati belum ada undang-undang yang menyertai Tap MPR Nomor VII/2000, Presiden harus tetap mematuhi ketetapan tersebut. Karena ketetapan itu merupakan produk MPR yang sudah disahkan. "Gus Dur harus mengerti itu. Sehingga tak timbul berbagai penafsiran," kata Soetjipto.

Menghadapi gugatan seperti itu, Gus Dur tetap saja tak bergeming. Bahkan, Senin pekan depan, Komisaris Jenderal S. Bimantoro akan dilantik sebagai Kapolri. Rencana pelantikan tersebut, kabarnya juga tak dikonsultasikan dengan anggota DPR.(ULF/Tri Ambarwatie dan Bambang Triono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya