Besok, Uji Emisi Resmi Diberlakukan

Pemrov DKI memberlakukan uji emisi kendaraan sesuai Perda Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun bengkel penguji emisi hanya bisa melayani kendaraan bensin.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 Februari 2006, 19:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mulai Sabtu besok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan di Ibu Kota. Menurut Gubernur Sutiyoso, Jumat (3/2), Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara harus segera dilaksanakan. Pasalnya, pencemaran udara di Ibu Kota sudah sangat parah.

Menurut Sutiyoso, saat ini Jakarta adalah kota tercemar nomor tiga di dunia setelah Meksiko City, Meksiko, dan Bangkok, Thailand. Apalagi, perda itu sudah lama disosialisasikan. Karena itu, Sutiyoso mengaku, tak peduli bila ada pihak yang keberatan. "I don`t care, terserah ajalah," ujar Bang Yos--sapaan Sutiyoso [baca:  ].

Namun sarana pendukung perda ternyata belum sepenuhnya siap. Masih banyak bengkel pelaksana uji emisi hanya siap menguji kendaraan berbahan bakar bensin. Hal ini diakui Mahfudin, kepala salah satu bengkel di Ibu Kota. Nila, kepala operasional bengkel, menyatakan akan secepatnya mengusahakan peralatan uji emisi buat mesin diesel.

Belum lagi, jumlah bengkel penguji emisi yang hanya ada 115. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah kendaraan roda empat yang mencapai dua juta unit. Selain kendaraan roda empat, setiap sepeda motor di Ibu Kota juga wajib menjalani uji emisi. Biaya uji emisi sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per kendaraan.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya