Demonstrasi ini digelar menyusul pemecatan 1.300 karyawan Katingan dengan alasan efisiensi. Sayangnya, pesangon sebesar 200 persen yang mereka janjikan baru dibayar separuh. Berbagai upaya telah dilakukan buruh untuk menuntut sisa pesangon. Termasuk, menduduki Kantor DPRD Sulawesi Selatan dan mengadu ke pemerintah setempat. Alih-alih membuahkan hasil, unjuk rasa yang mereka lakukan berakhir rusuh. Dua orang ditangkap polisi dalam aksi ini dengan tuduhan sebagai provokator [].(YAN/Iwan Taruna dan Rizal Randa)
Advertisement