Liputan6.com, Depok: Badrul Kamal, calon wali kota Depok, Jawa Barat, mendatangi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Selasa (27/12). Langkah Badrul ini untuk mencari dukungan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPU Depok. "Kita akan terus melakukan upaya hukum," kata Badrul [baca: MA Mengabulkan PK KPU Depok] .
Menanggapi kedatangan Badrul, Ketua DPP Partai Golkar Syamsul Muarif menyatakan bahwa Golkar hingga kini masih sulit menerima keputusan MA. Karenanya, Golkar akan segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Partai Golkar menilai MA telah melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah [baca: Badrul Kamal Belum Menyerah] .
KPU Depok telah menyerahkan salinan putusan PK MA ke DPRD Depok, kemarin. Rencananya, DPRD Depok baru akan membahas putusan PK tersebut dalam rapat Senin pekan depan. Sementara itu, tiga fraksi lain yang selama ini menolak kemenangan Nurmahmudi yakni, Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa masih mempertahankan sikapnya [baca: Massa Badrul Menduduki Kantor Wali Kota Depok].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Menanggapi kedatangan Badrul, Ketua DPP Partai Golkar Syamsul Muarif menyatakan bahwa Golkar hingga kini masih sulit menerima keputusan MA. Karenanya, Golkar akan segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Partai Golkar menilai MA telah melanggar Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah [baca: Badrul Kamal Belum Menyerah] .
KPU Depok telah menyerahkan salinan putusan PK MA ke DPRD Depok, kemarin. Rencananya, DPRD Depok baru akan membahas putusan PK tersebut dalam rapat Senin pekan depan. Sementara itu, tiga fraksi lain yang selama ini menolak kemenangan Nurmahmudi yakni, Fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa masih mempertahankan sikapnya [baca: Massa Badrul Menduduki Kantor Wali Kota Depok].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)