Salah satu perusahaan penerima penghargaan adalah PT Newmont yang beroperasi di Nusatenggara Barat. Padahal cabang perusahaan ini di Minahasa, Sulawesi Utara yaitu PT Newmont Minahasa Raya pernah dituduh mencemari perairan Teluk Buyat di perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Mereka diduga membuang tailing atau limbah lumpur yang mengandung logam berat ke dasar laut.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan, PT Newmont Nusatenggara dinilai layak menerima penghargaan. Menurut dia, penilaian berdasarkan kriteria yang baku. "Kalau mereka memenuhi, ya memenuhi. Jadi kalau tidak, maka ada black list yang datang dari dulunya itu mungkin akan mengacaukan penilaian," kata Rachmat.
Advertisement
Sebelumnya Rachmat mengatakan, Teluk Buyat, Bolaang Mongondow, telah tercemar. Akibat ini warga mengeluhkan sakit aneh, seperti pusing-pusing disertai mual dan benjol-benjol di beberapa bagian tubuh. Gangguan kesehatan ini dirasakan setelah PT Newmont Minahasa Raya beroperasi [baca: Rachmat Witoelar Mengakui Teluk Buyat Tercemar].
Pada acara itu penghargaan juga diberikan kepada Emil Salim. Mantan Menteri Lingkungan Hidup tersebut dinilai berjasa dalam menetapkan landasan pembangunan yang mengacu pada kelestarian lingkungan. Sebaliknya enam kota dinilai terkotor. Mereka adalah Depok (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Palembang (Sumatra Selatan), Bandar Lampung (Lampung), Batam (Kepulauan Riau) dan Bogor (Jabar).
Sementara itu, penghargaan Adipura diberikan kepada 11 kota. Mereka adalah Jakarta Pusat, Pekanbaru (Riau), Jepara (Jateng), Bangli (Bali), Kolaka (Sulawesi Tenggara), Gorontalo (Sulawesi Utara), Padang (Sumatra Barat), Lombok Timur (NTB), Bengkulu Utara (Bengkulu), Lumajang (Jawa Timur) dan Semarang (Jateng).(JUM/Grace Natalie dan Agus Ginanjar)