Sidang Perdana Kasus Korupsi Ketua KPU Jakarta

Persidangan kasus korupsi yang melibatkan Ketua KPU DKI Jakarta, M. Taufik, mulai digelar di PN Jakarta Pusat. Terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 29,7 miliar.

oleh Liputan6Diterbitkan 15 Desember 2005, 15:17 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum DKI dengan terdakwa Ketua KPU Jakarta, M. Taufik, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12). Bendahara KPU DKI Neneng Euis dan anggota KPU Jakarta Riza Patria juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini. Jika terbukti bersalah, Taufik yang dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup.

Kasus korupsi ini berawal dari temuan Komisi A DPRD Jakarta terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004. Temuan itu antara lain harga sewa Kantor Sekretariat Kepulauan Seribu senilai Rp 110 juta yang dinilai terlalu mahal. Kemudian tender fiktif pengadaan rompi senilai Rp 9,7 miliar, pajak tidak disetor senilai Rp 4,2 miliar serta dana pendidikan pemilu 3,5 miliar. Akibatnya, negara telah dirugikan hingga Rp 29,7 miliar [].(ADO/Angga dan Adi Iskarpandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya