Kasus korupsi ini berawal dari temuan Komisi A DPRD Jakarta terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004. Temuan itu antara lain harga sewa Kantor Sekretariat Kepulauan Seribu senilai Rp 110 juta yang dinilai terlalu mahal. Kemudian tender fiktif pengadaan rompi senilai Rp 9,7 miliar, pajak tidak disetor senilai Rp 4,2 miliar serta dana pendidikan pemilu 3,5 miliar. Akibatnya, negara telah dirugikan hingga Rp 29,7 miliar [].(ADO/Angga dan Adi Iskarpandi)
Advertisement