DKI Bebas Asap Rokok Februari 2006

Instansi Pemprov DKI Jakarta dijanjikan akan mulai bersih dari asap rokok pada Februari tahun depan. Sejauh ini Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok tak berdampak.

oleh Liputan6Diterbitkan 12 Desember 2005, 20:18 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji instansi pemerintah Ibu Kota bebas asap rokok mulai Februari 2006. Sedangkan ruang publik direncanakan akan bebas dari rokok pada Juni mendatang.

Menurut Catur Laswanto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol DKI Jakarta, pihaknya akan menerapkan kebijakan ini mulai dari instansi pemerintah dan swasta. Selanjutnya diterapkan pada ruang publik. Bahkan Pemprov DKI akan menindak tegas bila pemilik bangunan tak menyediakan tempat bagi perokok. "Ya sangsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khan macem-macem. Ada yang mulai  teguran lisan, teguran tertulis, dan sampai sanksi yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai disiplin pegawai," tutur Catur Laswanto di Jakarta, Senin (12/12).

Sebenarnya Pemprov DKI telah memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun sejauh ini peraturan tak terlalu berdampak. Malah orang masih leluasa mengisap rokok di kawasan Balai Kota, tempat Gubernur DKI Sutiyoso berkantor. Padahal di tempat ini sudah disediakan dua tempat merokok.

Sementara itu di Gedung MPR/DPR, Jakarta, diadakan seminar "Bahaya Merokok". Pertemuan membahas keengganan pemerintah menandatangani ratifikasi penanggulangan masalah tembakau yang digagas anggota Badan Kesehatan Dunia (WHO). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menduga, hal ini karena pemerintah mendapat tekanan besar dari pengusaha rokok [baca: Keengganan Meratifikasi Masalah Tembakau Dibahas].(MAK/Mikotoro dan Mohammad Guntur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya