Mantan karyawan pabrik rokok ini juga memprotes perusahaan yang hanya membagikan THR kepada karyawan yang masih aktif. Apalagi selama ini tidak ada ketentuan yang menyebutkan karyawan yang dirumahkan tidak mendapat tunjangan. Karena tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan, para pengunjuk rasa akhirnya mengadukan persoalannya ke Dinas Tenaga Kerja Tulungagung.
Pada Agustus silam, sekitar seribu buruh pabrik Retjo Pentung yang dirumahkan juga menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung. Mereka meminta kepada anggota Dewan untuk turun tangan memperjuangkan nasib mereka yang telah empat tahun dirumahkan dari pabrik rokok tersebut [baca: Mantan Buruh Retjo Pentung Kembali Menuntut Pesangon].(IAN/Danang Sumirat)
Advertisement