Liputan6.com, Bandung: Lim Kian Jin, pengusaha asal Bandung, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembelian lahan milik PT Industri Sandang Nusantara Persero (ISNP). Dia, bersama Direktur Utama PT ISNP Kuncoro Hendartono berkongsi mengubah nilai jual objek atas tanah tersebut. Kuncoro sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Status terhadap Lim dibacakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H. Panggabean, Rabu (24/8). Tumpak menjelaskan, Lim membeli lahan itu Rp 46 miliar. Padahal, nilai jual tanah itu sebesar Rp 116 miliar. "Negara dirugikan hingga Rp 70 miliar," kata Tumpak.
Tak hanya itu, tambah Tumpak, dalam praktiknya Lim sama sekali tak mengeluarkan duit sepeser pun untuk mendapatkan lahan tersebut. Sebab sebelum jual beli terjadi, Lim telah mengagunkan fotokopi sertifikat tanah itu ke sebuah bank swasta di Bandung dengan nilai Rp 60 miliar.(ICH/Muhammad Guntur)
Status terhadap Lim dibacakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H. Panggabean, Rabu (24/8). Tumpak menjelaskan, Lim membeli lahan itu Rp 46 miliar. Padahal, nilai jual tanah itu sebesar Rp 116 miliar. "Negara dirugikan hingga Rp 70 miliar," kata Tumpak.
Tak hanya itu, tambah Tumpak, dalam praktiknya Lim sama sekali tak mengeluarkan duit sepeser pun untuk mendapatkan lahan tersebut. Sebab sebelum jual beli terjadi, Lim telah mengagunkan fotokopi sertifikat tanah itu ke sebuah bank swasta di Bandung dengan nilai Rp 60 miliar.(ICH/Muhammad Guntur)