Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah membahas keputusan pemberian amnesti bagi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Komisi III DPR. Dalam rapat konsultasi yang berlangsung di Gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8), pemerintah diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin dan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.
Namun, rapat yang seharusnya dimulai pukul 9.00 WIB ditunda setengah jam, karena anggota Komisi III telat memasuki ruangan rapat. Rapat baru dilaksanakan jika jumlah anggota Dewan yang hadir memenuhi kuorum.
Seperti diagendakan semula, ada beberapa hal yang akan dipertanyakan DPR kepada pemerintah. Misalnya tentang kategori anggota GAM yang akan diberikan amnesti serta mekanismenya di lapangan.
Kemudian, Komisi III juga akan menyoroti seputar isi surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada pimpinan DPR beberapa waktu lalu, yang di dalamnya memuat kata abolisi. Menurut anggota Dewan, hal ini agak membingungkan karena di dalam butir-butir kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus silam, tidak termuat kata-kata abolisi atau penghentian tuntutan pidana terhadap tersangka.
Sesaat sebelum rapat dimulai, Hamid Awaluddin mengatakan, pemerintah hanya akan memberikan amnesti kepada anggota GAM yang terlibat kasus makar. Sementara bagi anggota GAM yang terlibat dalam tindak kriminal, amnesti tidak akan diberikan. Jumlah anggota GAM yang akan mendapat amnesti mencapai 1.424 orang. Para terpidana tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Pulau Jawa dan Sumatra.(ADO/Aryo Ardi)
Namun, rapat yang seharusnya dimulai pukul 9.00 WIB ditunda setengah jam, karena anggota Komisi III telat memasuki ruangan rapat. Rapat baru dilaksanakan jika jumlah anggota Dewan yang hadir memenuhi kuorum.
Seperti diagendakan semula, ada beberapa hal yang akan dipertanyakan DPR kepada pemerintah. Misalnya tentang kategori anggota GAM yang akan diberikan amnesti serta mekanismenya di lapangan.
Kemudian, Komisi III juga akan menyoroti seputar isi surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada pimpinan DPR beberapa waktu lalu, yang di dalamnya memuat kata abolisi. Menurut anggota Dewan, hal ini agak membingungkan karena di dalam butir-butir kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus silam, tidak termuat kata-kata abolisi atau penghentian tuntutan pidana terhadap tersangka.
Sesaat sebelum rapat dimulai, Hamid Awaluddin mengatakan, pemerintah hanya akan memberikan amnesti kepada anggota GAM yang terlibat kasus makar. Sementara bagi anggota GAM yang terlibat dalam tindak kriminal, amnesti tidak akan diberikan. Jumlah anggota GAM yang akan mendapat amnesti mencapai 1.424 orang. Para terpidana tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Pulau Jawa dan Sumatra.(ADO/Aryo Ardi)