Liputan6.com, Sumedang: Sembilan praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat tidak jadi diwisuda. Kesemuanya adalah mereka yang terlibat kasus penganiayaan Wahyu Hidayat hingga tewas, September dua tahun silam. Di lain pihak, STPDN, Sabtu (6/8) siang, melantik lebih dari seribu mahasiswanya [baca: Tradisi "Shaolin" di Jatinangor].
Kesembilan praja tersebut masing-masing Hendi Setiadi, Deki Susandi, Yayan Sopian, Oktaviano, Yopi Maulana Abdilah, Dena Rekha, Dadang Hadi Surya, Gema A. Ramadhan dan Bangun Robinson. Pelaksana Tugas Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (gabungan Institut Ilmu Pemerintahan dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) Diah Anggraeni mengatakan, wisuda mereka ditangguhkan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung.
Aneh, memang. Diah pun tak bisa menjelaskan kesembilan mahasiswa itu bisa menyelesaikan kuliah hingga selesai. Padahal, Pengadilan Negeri Sumedang sudah menetapkan mereka sebagai terpidana kasus pembunuhan Wahyu. Diah hanya berani menyatakan, mereka sudah menyelesaikan seluruh proses akademis di STPDN.
Kasus yang dialami Wahyu sontak menjadi perhatian masyarakat. Apalagi kasus penganiayaan ini terjadi di lingkungan kampus bagi calon pamong praja. April 2004, PN Sumedang telah memvonis 10 bulan penjara--potong masa tahanan--kepada delapan praja. Sedangkan dua lainnya hanya divonis tujuh bulan [baca: Penganiaya Wahyu Hidayat Divonis Lebih Ringan].
Praja yang divonis 10 bulan penjara masing-masing Dekki Susandi, Bangun Robinson, Gema Awal Ramadhan, Oktavianus, Yayan Sopiyan, Dadang Hadisurya, Yopi Maulana dan Dena Rakha. Mereka dinilai melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.
Sedangkan dua praja yang divonis tujuh bulan adalah Hendi Setiadi dan Sandra Rahman. Keduanya dianggap bersalah karena memberikan kesempatan terjadinya penganiayaan terhadap Wahyu, 3 September 2003.
Meski sudah dinyatakan bersalah, toh, pihak STPDN tidak mengeluarkan mereka. Mereka yang terlibat hanya diberikan sanksi administratif seperti diturunkan dari tingkat III menjadi tingkat II dan dikurangi nilai moralnya [baca: Tiga Mahasiswa STPDN Diberhentikan].(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)
Kesembilan praja tersebut masing-masing Hendi Setiadi, Deki Susandi, Yayan Sopian, Oktaviano, Yopi Maulana Abdilah, Dena Rekha, Dadang Hadi Surya, Gema A. Ramadhan dan Bangun Robinson. Pelaksana Tugas Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (gabungan Institut Ilmu Pemerintahan dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) Diah Anggraeni mengatakan, wisuda mereka ditangguhkan sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung.
Aneh, memang. Diah pun tak bisa menjelaskan kesembilan mahasiswa itu bisa menyelesaikan kuliah hingga selesai. Padahal, Pengadilan Negeri Sumedang sudah menetapkan mereka sebagai terpidana kasus pembunuhan Wahyu. Diah hanya berani menyatakan, mereka sudah menyelesaikan seluruh proses akademis di STPDN.
Kasus yang dialami Wahyu sontak menjadi perhatian masyarakat. Apalagi kasus penganiayaan ini terjadi di lingkungan kampus bagi calon pamong praja. April 2004, PN Sumedang telah memvonis 10 bulan penjara--potong masa tahanan--kepada delapan praja. Sedangkan dua lainnya hanya divonis tujuh bulan [baca: Penganiaya Wahyu Hidayat Divonis Lebih Ringan].
Praja yang divonis 10 bulan penjara masing-masing Dekki Susandi, Bangun Robinson, Gema Awal Ramadhan, Oktavianus, Yayan Sopiyan, Dadang Hadisurya, Yopi Maulana dan Dena Rakha. Mereka dinilai melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.
Sedangkan dua praja yang divonis tujuh bulan adalah Hendi Setiadi dan Sandra Rahman. Keduanya dianggap bersalah karena memberikan kesempatan terjadinya penganiayaan terhadap Wahyu, 3 September 2003.
Meski sudah dinyatakan bersalah, toh, pihak STPDN tidak mengeluarkan mereka. Mereka yang terlibat hanya diberikan sanksi administratif seperti diturunkan dari tingkat III menjadi tingkat II dan dikurangi nilai moralnya [baca: Tiga Mahasiswa STPDN Diberhentikan].(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)