Gubernur Berwenang Menangani Masalah Keamanan

Presiden Wahid menyetujui revisi UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 25/1999. Dengan begitu, Gubernur seluruh Indonesia berwenang menangani keamanan di wilayahnya asal berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kodim.

oleh Liputan6Diterbitkan 03 April 2001, 13:22 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sebagai kepala daerah, Gubernur mempunyai wewenang menangani masalah keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Meski begitu, Gubernur harus tetap berkoordinasi dengan Kepolisian. Penegasan ini disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) R. Nuriana seusai menghadap Presiden Abdurrahman Wahid, di Istana Merdeka, Selasa (3/4). Pertemuan dengan Gus Dur untuk membahas revisi Undang-Undang Otonomi Daerah.

Menurut Nuriana, Gubernur dapat mengatur masalah keamanan sesuai dengan UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Presiden juga telah menyetujui revisi UU Nomor 22/1999 dan UU Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.(ULF/Arief Suditomo dan Yosep HL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya