Liputan6.com, Tangerang: Tiga ledakan beruntun terjadi di halaman sebuah rumah di Jalan Bima, Blok C, Kompleks Witana Harja, Pamulang, Tangerang, Banten, Rabu (8/6). Menurut warga, ledakan pertama terdengar sekitar pukul 04.00 WIB. Disusul ledakan kedua beberapa menit kemudian. Ledakan terakhir dengan suara paling keras terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Ledakan terdengar hingga radius dua kilometer.
Tak ada korban jiwa dan kerusakan berarti dalam peristiwa ini. Hingga kini, tim Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menyisir lokasi. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani menjelaskan, sisa bom yang ditaruh di kebun meninggalkan lubang berdiameter 25 sampai 30 sentimeter. "Daya ledaknya relatif kecil," kata Firman melalui telewicara dengan reporter SCTV Indy Rahmawati, siang ini. Di lokasi juga ditemukan black powder, baterai, dan plastik kanebo.
Firman mengaku belum menetapkan tersangka. Sejumlah saksi termasuk Abu Jibril dan keluarga telah ditanyai. Seorang saksi bernama Edi mengaku, melihat dua orang berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah Abu Jibril sebelum terjadi ledakan. Ketika didekati keduanya kabur. "Kami sedang memburu kedua orang itu," jelas Firman. Penyidikan juga berkembang ke pencarian tiga mobil yang diduga membawa bahan peledak.
Sementara dugaan bom meledak saat dirakit di rumah Abu Jibril tak terbukti. Firman mengatakan, bom itu menggunakan timer dan meledak tanpa ada yang melihat. "Abu Jibril sendiri sedang salat subuh," lanjut dia. Motif peledakan juga masih buram. Dugaan sementara, pelaku adalah kelompok yang tidak senang terhadap Abu Jibril. "Memang, ada ketidakharmonisan antara masyarakat dengan kegiatan Abu Jibril," kata Firman, tanpa merinci bentuk ketidakharmonisan itu.
Menurut sejumlah warga, rumah itu dihuni Fihiruddin alias Abu Jibril alias Muhammad Iqbal yang pernah disidangkan dalam kasus keimigrasian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [baca: Abu Jibril Dituntut Sepuluh Bulan]. Semula Abu Jibril diajukan ke pengadilan dalam kasus pengeboman, namun tuduhan itu tidak terbukti. Pada pertengahan Oktober 2004, lelaki berusia 47 tahun itu hanya divonis lima bulan lima belas hari karena terbukti memalsukan data keimigrasian.
Abu Jibril disebut-sebut dekat dengan Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir. Dia juga sering dianggap terlibat serangkaian pengeboman di Tanah Air. Tuduhan itu dinilai Abu Jibril untuk mendiskreditkan dirinya.
Ia pernah tinggal selama dua tahun di Malaysia. Selama di Malaysia, Abu Jibril menjadi guru mengaji. Pria ini pernah ditahan kepolisian setempat dengan tuduhan melanggar Undang-undang ISA (Internal Security Act) karena pemalsuan dokumen dan diduga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.
Pria kelahiran Lombok, Nusatenggara Barat, yang beristrikan warga Malaysia ini dibekuk pada Juni 2001 berdasarkan UU ISA yang mengizinkan penahanan seorang yang dianggap tersangka tanpa melalui proses pengadilan dan batas waktu penahanan. Selang dua bulan kemudian Abu Jibril sempat dibebaskan, tapi pihak imigrasi setempat langsung mencabut statusnya sebagai penduduk tetap dan cepat-cepat menahannya kembali untuk dideportasi ke Indonesia.(KEN/TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)
Tak ada korban jiwa dan kerusakan berarti dalam peristiwa ini. Hingga kini, tim Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menyisir lokasi. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani menjelaskan, sisa bom yang ditaruh di kebun meninggalkan lubang berdiameter 25 sampai 30 sentimeter. "Daya ledaknya relatif kecil," kata Firman melalui telewicara dengan reporter SCTV Indy Rahmawati, siang ini. Di lokasi juga ditemukan black powder, baterai, dan plastik kanebo.
Firman mengaku belum menetapkan tersangka. Sejumlah saksi termasuk Abu Jibril dan keluarga telah ditanyai. Seorang saksi bernama Edi mengaku, melihat dua orang berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah Abu Jibril sebelum terjadi ledakan. Ketika didekati keduanya kabur. "Kami sedang memburu kedua orang itu," jelas Firman. Penyidikan juga berkembang ke pencarian tiga mobil yang diduga membawa bahan peledak.
Sementara dugaan bom meledak saat dirakit di rumah Abu Jibril tak terbukti. Firman mengatakan, bom itu menggunakan timer dan meledak tanpa ada yang melihat. "Abu Jibril sendiri sedang salat subuh," lanjut dia. Motif peledakan juga masih buram. Dugaan sementara, pelaku adalah kelompok yang tidak senang terhadap Abu Jibril. "Memang, ada ketidakharmonisan antara masyarakat dengan kegiatan Abu Jibril," kata Firman, tanpa merinci bentuk ketidakharmonisan itu.
Menurut sejumlah warga, rumah itu dihuni Fihiruddin alias Abu Jibril alias Muhammad Iqbal yang pernah disidangkan dalam kasus keimigrasian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [baca: Abu Jibril Dituntut Sepuluh Bulan]. Semula Abu Jibril diajukan ke pengadilan dalam kasus pengeboman, namun tuduhan itu tidak terbukti. Pada pertengahan Oktober 2004, lelaki berusia 47 tahun itu hanya divonis lima bulan lima belas hari karena terbukti memalsukan data keimigrasian.
Abu Jibril disebut-sebut dekat dengan Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir. Dia juga sering dianggap terlibat serangkaian pengeboman di Tanah Air. Tuduhan itu dinilai Abu Jibril untuk mendiskreditkan dirinya.
Ia pernah tinggal selama dua tahun di Malaysia. Selama di Malaysia, Abu Jibril menjadi guru mengaji. Pria ini pernah ditahan kepolisian setempat dengan tuduhan melanggar Undang-undang ISA (Internal Security Act) karena pemalsuan dokumen dan diduga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.
Pria kelahiran Lombok, Nusatenggara Barat, yang beristrikan warga Malaysia ini dibekuk pada Juni 2001 berdasarkan UU ISA yang mengizinkan penahanan seorang yang dianggap tersangka tanpa melalui proses pengadilan dan batas waktu penahanan. Selang dua bulan kemudian Abu Jibril sempat dibebaskan, tapi pihak imigrasi setempat langsung mencabut statusnya sebagai penduduk tetap dan cepat-cepat menahannya kembali untuk dideportasi ke Indonesia.(KEN/TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)