Liputan6.com, Jakarta: Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Hamid Awaluddin membantah menerima dana sebesar US$ 105 ribu yang dituduhkan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Namun, Hamid menegaskan, dirinya pernah menerima dana lain di luar gaji [baca: Hamid Awaluddin Pernah Menerima Uang di Luar Gaji].
Hamid menegaskan pula, dana yang ia terima di luar gaji resmi tidak diketahui asal-usulnya. Namun, Hamid memastikan, dana tersebut sudah dipertanggungjawabkan sebelum ia keluar dari KPU yang selanjutnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin, Hamdani menjelaskan aliran dana taktis dari rekanan KPU dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang totalnya mencapai Rp 20 miliar. Ketua dan Wakil Ketua KPU mendapat sekitar US$ 125 ribu atau sekitar Rp 1,2 miliar lebih [baca: Hamdani Menegaskan Kembali Pembagian Dana Taktis ].
Hamdani mengaku, dana taktis dari rekanan itu juga dibagi-bagi kepada anggota KPU sebagai honor dan insentif di luar gaji. Selain anggota KPU, dana taktis juga diterima anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Dana yang mengalir ke anggota BPK mencapai Rp 540 juta sedangkan dana untuk anggota DPR mencapai Rp 120 juta.
Menurut Anggota Komisi XI DPR Rama Pratama, anggota dan pimpinan KPU tidak dibenarkan menerima honor dari rekanan bisnis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003, menurut Rama, mengatur sejumlah honorarium di luar gaji bulanan. Rama mencontohkan, honor dalam rangka sosialisasi atau penerbitan buku untuk pemilu.
Selain itu, PP No. 62 Tahun 2003 juga mengatur pendapatan lain yang boleh diterima pimpinan dan anggota KPU. Dana itu adalah biaya perjalanan dinas dan uang penghargaan yang diterima setelah masa jabatan KPU berakhir.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)
Hamid menegaskan pula, dana yang ia terima di luar gaji resmi tidak diketahui asal-usulnya. Namun, Hamid memastikan, dana tersebut sudah dipertanggungjawabkan sebelum ia keluar dari KPU yang selanjutnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin, Hamdani menjelaskan aliran dana taktis dari rekanan KPU dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang totalnya mencapai Rp 20 miliar. Ketua dan Wakil Ketua KPU mendapat sekitar US$ 125 ribu atau sekitar Rp 1,2 miliar lebih [baca: Hamdani Menegaskan Kembali Pembagian Dana Taktis ].
Hamdani mengaku, dana taktis dari rekanan itu juga dibagi-bagi kepada anggota KPU sebagai honor dan insentif di luar gaji. Selain anggota KPU, dana taktis juga diterima anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Dana yang mengalir ke anggota BPK mencapai Rp 540 juta sedangkan dana untuk anggota DPR mencapai Rp 120 juta.
Menurut Anggota Komisi XI DPR Rama Pratama, anggota dan pimpinan KPU tidak dibenarkan menerima honor dari rekanan bisnis. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003, menurut Rama, mengatur sejumlah honorarium di luar gaji bulanan. Rama mencontohkan, honor dalam rangka sosialisasi atau penerbitan buku untuk pemilu.
Selain itu, PP No. 62 Tahun 2003 juga mengatur pendapatan lain yang boleh diterima pimpinan dan anggota KPU. Dana itu adalah biaya perjalanan dinas dan uang penghargaan yang diterima setelah masa jabatan KPU berakhir.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)