Sukses

Tujuh Kapal Pengeruk Pasir Liar Masih Diperiksa

Ketujuh kapal asing yang kepergok mengeruk pasir liar di Perairan Riau masih diperiksa Tim Pengawasan dan Pengamanan Pengusahaan Pasir Laut. Keterlibatan mitra lokal belum terendus.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Pengawasan dan Pengamanan Pengusahaan Pasir Laut (TP4L) telah memeriksa tujuh kapal asing yang tertangkap mengeruk pasir laut secara ilegal. Namun, tim ini belum dapat menyeret pengusaha lokal yang ikut bekerja sama dengan kapal asing untuk menjual pasir laut ke Singapura tersebut. Keterangan ini disampaikan Sekretaris TP4L Indroyono Soesilo di Jakarta, Selasa (13/8).

Indroyono menegaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kapal-kapal tersebut bakal terjerat Undang-undang Pelayaran dan UU Keimigrasian. Namun, sejauh ini, tim yang antara lain beranggotakan unsur TNI Angkatan Laut, Bea dan Cukai, dan Polri itu masih kesulitan mendapatkan log book atau buku berisi kegiatan kapal. Padahal, log book ini penting untuk mengungkap kasus tersebut. Dia menambahkan, saat ini, ketujuh kapal masih ditahan di beberapa tempat antara lain di Tanjunguban, Perairan Batam, dan Tanjungkarimun.

Sementara itu, Panglima Armada Kawasan Barat Laksamana Muda Joko Sumaryono menyatakan, AL tetap menindak tegas dan tidak mau diintervensi siapa pun dalam kasus penahanan tujuh kapal pengangkut pasir tujuan Singapura di Perairan Riau tersebut. Para penambang pasir laut liar di kawasan Perairan Riau dan sekitarnya juga terus ditertibkan. Demikian keterangan Joko di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.

Joko menambahkan, kasus tersebut sudah diberkas dan segera diselesaikan secara hukum. Dia juga menegaskan, TNI AL akan menghukum para pelaku, termasuk oknum pejabat dan aparat yang terlibat. Meski sejauh ini, indikasi permainan orang dalam belum nampak.

AL juga gencar memberikan penjelasan dan ketenangan kepada pengusaha pasir laut yang legal dan memiliki izin operasional dari pemerintah. Sebaliknya, mengantisipasi kehadiran penambang pasir laut ilegal di kawasan lain, AL terus menggelar patroli intensif dengan jumlah personel dan kelengkapan yang ada.

Memang, Indonesia merugi hingga Rp 2,47 triliun per tahun akibat pengerukan dan ekspor pasir laut ilegal ke Singapura. Untuk mengatasi aksi yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu, pemerintah membentuk TP4L pada 23 Mei silam [baca: Ekspor Pasir Ilegal Merugikan Negara Triliunan Rupiah].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini