Sukses

Pemerintah Terlambat Tangani Sistem Outsourcing

Pemerintah dinilai terlambat menangani kasus perburuhan saat ini, khususnya terkait penerapan sistem outsourching atau kontrak

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah dinilai terlambat menangani kasus perburuhan saat ini, khususnya terkait penerapan sistem outsourching atau kontrak. Hal ini terlihat dari regulasi tentang ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sudah dikeluarkan tahun  2003 silam.

Hal ini disampaikan pengamat perburuhan, Edy Cahyono menanggapi pernyataan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, terkait pengakuan sistem outsourcing yang diakui telah menyengsarakan rakyat. "Kalimat itu sudah terlambat. Mengapa hal itu tidak  dinyatakan pada tahun  2003 lalu. Karena adanya outsourcing ini sudah ada dari 2003, di UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Edy usai menghadiri diskusi bertajuk Mencari Jejak Hari Buruh Nasional di Jakarta, Senin (30/4).

Karena itu Edy berpendapat, sistem outsourcing harus segera dihapus, karena jelas-jelas telas merugikan buruh di Indonesia dan menguntungkan kaum pemodal. "Karena jika kita bekerja sebagai tenaga kerja outsourcing, maka kita akan kehilangan seluruh benefit untuk dapat bekerja sebagai tenaga kerja tetap."

Edy menilai, selama ini pemerintah hanya mementingkan pencitraan sejak berjalanya pemerintahan SBY-Boediono itu. Bahkan, keterlambatan penanganan outsourcing ini menurutnya hanya kesengajaan pemerintahan SBY-Boediono. "Keterlambatan bertindak pemerintah ini merupakan sebuah kesengajaan," ujarnya. (ARI)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini