Sukses

Ombudsman: Anies Terancam Dibebastugaskan, jika...

Ancaman terhadap Anies Baswedan itu terkait Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman mengenai konsep penataan PKL Tanah Abang.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Hal ini terkait Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3/2018).

Plt Ketua Ombudsman DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.

Dominikus menyebutkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor, dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kewenangan Anies Baswedan sebagai kepala daerah pun terancam dicabut.

"Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Hal itu tertuang dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5 disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.

Ombudsman perwakilan DKI menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait penataan PKL Tanah Abang.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Maladministrasi Penutupan Jalan

Dalam laporan itu, Ombudsman menemukan empat maladministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang. Pemprov DKI diberikan waktu 30 hari untuk mengevaluasi dan maksimal 60 hari untuk segera merealisasikan laporan tersebut.

Penyerahan laporan dihadiri pihak Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan Kemendagri.

Adapun pihak yang mewakili masing-masing instansi adalah Kadishub DKI Andri Yansah, Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Z, Kasubdit pemerintah Aceh, DKI, DIY, Ditjen Otda, Sartono. Penyerahan temuan diserahkan oleh Plt ketua Ombudsman perwakilan DKI Dominikus Dalu.

Kesimpulan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pedagang Blok G Tanah Abang. Ombudsman memeriksa pihak Pemprov DKI, Polda Metro juga unsur masyarakat dan tiga kali melakukan pemeriksaan di lapangan.

 

Reporter : Ahda Bayhaqi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.