Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mewajibkan para calon jemaah haji memeriksa kesehatan dalam tiga tahap. Pemeriksaan itu dilakukan lewat pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan setempat, dan di Asrama Haji.
Pemeriksaan di Puskesmas hanya berupa surat rujukan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan di Dinas Kesehatan setempat. Pemeriksaan tersebut mencakup pemberian vaksin meningitis dan tes kehamilan. Selanjutnya, para calon haji mesti menjalani pemeriksaan di asrama haji untuk memastikan jemaah tersebut siap menjalankan ibadah haji.
Pemeriksaan tiga tahap tersebut bertujuan menjaga kesehatan para jemaah selama menjalankan ibadah haji. Apalagi kondisi cuaca di Tanah Suci diliputi musim dingin. Pemberlakuan pemeriksaan itu hanya diwajibkan bagi jemaah di luar calon haji yang menggunakan fasilitas ongkos naik haji plus.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)
Pemeriksaan di Puskesmas hanya berupa surat rujukan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan di Dinas Kesehatan setempat. Pemeriksaan tersebut mencakup pemberian vaksin meningitis dan tes kehamilan. Selanjutnya, para calon haji mesti menjalani pemeriksaan di asrama haji untuk memastikan jemaah tersebut siap menjalankan ibadah haji.
Pemeriksaan tiga tahap tersebut bertujuan menjaga kesehatan para jemaah selama menjalankan ibadah haji. Apalagi kondisi cuaca di Tanah Suci diliputi musim dingin. Pemberlakuan pemeriksaan itu hanya diwajibkan bagi jemaah di luar calon haji yang menggunakan fasilitas ongkos naik haji plus.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.