Liputan6.com, Jakarta Kpu pusat segera memecat oknum KPU yang melakukan keberpihakan kepada peserta pemilu atau calon kepala daerah apapun bentuknya.
KPU segera ganti Komisioner bermaslah
Kpu pusat segera memecat oknum KPU yang melakukan keberpihakan kepada peserta pemilu atau calon kepala daerah apapun bentuknya.