Pemecatan Dikabulkan MA, Aceng Pasrah

Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.

Diterbitkan 23 Januari 2013, 17:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.