Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.
Pemecatan Dikabulkan MA, Aceng Pasrah
Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tak ada upaya hukum lain untuk membela diri dari hasil putusan Mahkamah Agung.